Ada 9 Calon Kepala Daerah yang Tidak Diberi Izin KPK Lakukan Pencoblosan Pilkada Serentak Besok!

KPK memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Baca: Gerah Dibilang Hamil Gara-gara Pakai Jumsuit, Ini Balasan Menohok Prilly Latuconsina

Pada Rabu besok 27 Juni 2018, Pilkada Serentak akan dilaksanakan secara di 171 daerah pemilihan.

Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin 25 Juni 2018.

Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.

Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.

Baca: Nama Lucinta Luna Meredup? Cari Peruntungan Lagu Baru, Begini Kondisi Penonton di Konsernya

Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.

Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos

Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
Mustafa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved