Terbelit Kasus Korupsi, 9 Calon Kepala Daerah Ini Tak Diizinkan KPK Mencoblos. Satu dari Lampung!
KPK memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu coblosan)," kata Febri, Senin 25 Juni 2018.
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.
Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.
Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.
Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Baca: Pelanggan Komplain Dapat Ayam Goreng Diduga Busuk, CEO Restoran: Benar Gak dari Tempat Kami?
Bagaimana rekam jejak para calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi ini?
1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli

Ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Dia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.
2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae

Terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018). Marianus diduga menerima suap Rp4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: 3 Pelajar SMA Berkomplot Metik Motor di 10 Lokasi, Kejahatannya Terbongkar Gara-gara Ini
3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih

Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.