Terbelit Kasus Korupsi, 9 Calon Kepala Daerah Ini Tak Diizinkan KPK Mencoblos. Satu dari Lampung!
KPK memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
4. Calon Gubernur Lampung Mustafa

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Terhitung sejak 16 Februari 2018 lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.
Baca: Susah Payah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Argentina Sudah Ditunggu Prancis
5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Asrun ditangkap penyidik KPK bersama dengan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu, 28 Februari 2018.
6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus
KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Baca: Perilaku Aneh Maradona Saat Nonton Langsung Laga Argentina vs Nigeria
7. Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton

KPK menahan Mochammad Anton Selasa (27/4/2018). Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban

Yaqud bersama lima anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Wali Kota Malang, Moch Anton beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Kini, semuanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara enam anggota DPRD lainnya, termasuk Yaqud ditahan di Rutan KPK.
Baca: Jangan Golput! 5 Kerugian Jika Tidak Menyalurkan Hak Suara di Pilkada
9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur dari salah seorang kontraktor asal Blitar. Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno serta seorang swasta Agung Prayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Sembilan Calon Kepala Daerah Ini Tersandung Kasus Korupsi, Begini Sikap KPK