Terbelit Kasus Korupsi, 9 Calon Kepala Daerah Ini Tak Diizinkan KPK Mencoblos. Satu dari Lampung!

KPK memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

4. Calon Gubernur Lampung Mustafa

Terdakwa kasus suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 Mustafa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya menyebut Bupati nonaktif Lampung Tengah tersebut menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 Mustafa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya menyebut Bupati nonaktif Lampung Tengah tersebut menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Terhitung sejak 16 Februari 2018 lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.

Baca: Susah Payah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Argentina Sudah Ditunggu Prancis

5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Asrun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Asrun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Asrun ditangkap penyidik KPK bersama dengan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu, 28 Februari 2018.

6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus

KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Baca: Perilaku Aneh Maradona Saat Nonton Langsung Laga Argentina vs Nigeria

7. Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton

Walikota Malang non aktif Mochamad Anton menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). KPK resmi menahan Wali Kota periode tahun 2013-2018 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Malang non aktif Mochamad Anton menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (27/3/2018). KPK resmi menahan Wali Kota periode tahun 2013-2018 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menahan Mochammad Anton Selasa (27/4/2018). Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban

Anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Yaqud diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Gudban saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Yaqud diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yaqud bersama lima anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Wali Kota Malang, Moch Anton beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Kini, semuanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara enam anggota DPRD lainnya, termasuk Yaqud ditahan di Rutan KPK.

Baca: Jangan Golput! 5 Kerugian Jika Tidak Menyalurkan Hak Suara di Pilkada

9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. SURYA/DAVID YOHANES (Surya/David Yohanes)

Ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur dari salah seorang kontraktor asal Blitar. Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno serta seorang swasta Agung Prayitno. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Sembilan Calon Kepala Daerah Ini Tersandung Kasus Korupsi, Begini Sikap KPK

Sumber: Tribunnews
Tags
KPK
Mustafa
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved