Pria 19 Tahun Asal Jabung Diringkus Tim Tekab Polda Lampung, Ternyata Ini Kesalahannya

Tim TEKAB 308 Subdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku curanmor asal Jabung

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim TEKAB 308 Subdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pelaku curanmor asal Jabung yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung.

Pelaku ini bernama Rian Saputra (19) Alias Yang Gebok yang ditangkap dikediamannya di Dusun Dua Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 30 Juni 2018, sekitar pukul 18.00 wib.

Baca: Langsung di TransTV! Tonton Live Streaming Spanyol vs Rusia Lewat HP dengan Cara Ini

Baca: Susunan Pemain Spanyol vs Rusia Piala Dunia 2018 Malam Ini Pukul 21.00 WIB

Kasubdit III Jatarnas Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menuturkan penangkapan ini pengembangan dari hasil laporan Polisi Nomor LP/469-B/VI/2018/Resta Balam/Sekta Sukarame, tanggal 7 Juni 2018.

"Kami lakukan penyelidikan dan bahwa pelaku ada di Jabung, dan langkah kami melakukan himbauan, dan ia menyerahkan diri, waktu kami amankan juga didampingi sama kedua orang tuanya," sebutnya Minggu 1 Juli 2018.

Rulli menuturkan pelaku ini tidak bekerja sendiri, ia bersama rekannya menyisir sejumlah lokasi.

"Modusnya, keliling cari sasaran motor yang gak dijaga, begitu aman, pelaku beraksi dengan merusak kontak motor dengan kunci T," tuturnya.

Lanjutnya, dari hasil pengakuan, pelaku telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Pelaku ini sudah enam kali beraksi, dan saat ini rekannya masih dilakukan pengejaran," tukasnya.

Rulli menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved