Sidang Kasus Narkoba Michael Mulyadi, Hakim Tegur Jaksa yang Belum Bisa Sampaikan Tuntutan

Sidang tuntutan Michael Mulyadi (33) terdakwa kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Michael Mulyadi (33) terdakwa kepemilikan narkoba sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dua kali gagal digelar.

Pada persidangan kedua yang digelar di ruang Candra, Kamis 5 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum Ilsye Harianti menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Salman Alfarizy bahwa saat ini pihaknya belum siap untuk menyampaikan tuntutan.

Baca: Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Politik Uang Pilgub Lampung 2018 Panas, Sampai Rebut Palu Sidang!

Baca: Polisi Ringkus Dua Jambret yang Beraksi di Jalinbar

"Jaksa belum siap, kami minta waktu seminggu," ungkap Ilsye dihadapan Salman.

Salman pun menyambut jawaban Ilsye dengan sebuah teguran. Dan meminta untuk tidak menunda kembali persidangan.

"Ini terakhir, jangan sampai tertunda-tunda, mohon atensinya, ya sudah ditunda satu minggu lagi," tutup Salman.

Sidang pun berlangsung tidak sampai lima menit, kemudian Michael meninggalkan ruang sidang dan tidak dapat dikonfirmasi.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar Kamis 7 Juni 2018, Michael mengakui semua perbuatannya.

Michael pun mengaku, bahwa dirinya tengah membawa narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja serta dua jenis obat tanpa resep dari dokter saat ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung di hotel Amalia.

"Waktu itu saya menginap di hotel karena ada janji dengan sesorang, namun yang datang polisi," ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Michael pun mengatakan saat itu kedapatan membawa satu paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

"Tapi pil tersebut sudah hancur, kalau ganjanya serta obat aprozolan dan domolit itu untuk obat tidur," tuturnya lirih.

Lanjutnya, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang dan dari tempat yang berbeda dari setiap jenis narkoba.

"Sabu saya beli dari Dede, harganya Rp 4,5 juta, dan ketemuan (transaksi) di Jalan Pangeran Antasari," tukasnya.

Masih kata dia, Ganja serta pil ekstasi dibeli dari sesesorang yang berbeda.

"Kalau Obat afrazolam dan domolit untuk obat tidur saya, saya nggak tahu kalau harus pakai izin dokter," ucapnya.

Michael pun menegaskan jika barang haram tersebut ia konsumsi sendiri lantaran ia mengalami depresi.

"Saya pakai sendiri karena saya depresi, tidak pernah saya menjualnya lagi, saya akui saya salah, karena saat itu saya dalam keadaan stres," sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved