Inilah Caleg Perempuan Pertama di PKS Bandar Lampung
Aep mengatakan, PKS telah memenuhi jumlah kuota caleg untuk di setiap dapil dari enam dapil yang ada di Kota Bandar Lampung.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung menjadi yang pertama mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU, Jumat, 13 Juli 2018.
Bukan hanya itu. PKS juga menempatkan perempuan di urutan puncak, antara lain di Daerah Pemilihan 1 Kota Bandar Lampung.
Dia adalah Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Bandar Lampung Yuni Karnelis.
Pendaftaran caleg tersebut dipimpin oleh Ketua PKS Kota Bandar Lampung Aep Saripudin yang didampingi puluhan pengurus partai dan caleg PKS. Rombongan diterima oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri beserta jajaran.
Baca: Ditabrak Truk, Tangan Sopir Taksi Online Diamputasi
Aep mengatakan, PKS telah memenuhi jumlah kuota caleg untuk di setiap dapil dari enam dapil yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah, dari enam dapil yang ada di Bandar Lampung, semuanya sudah terpenuhi 100 persen. Selain itu, PKS juga telah memenuhi 30 persen kuota bacaleg perempuan di setiap dapilnya,” jelas Aep.
Rinciannya, lanjut Aep, kuota caleg perempuan masing-masing dapil sebanyak tiga orang. Dapil 1, 2, 3, dan 6 kuota perempuannya sebesar 37,5 persen. Sedangkan dapil 4 dan 5 sebaesar 33,33 persen.
”Mudah-mudahan dengan terpenuhinya kuota caleg perempuan, PKS bisa menempatkan kader perempuan terbaiknya untuk duduk di kursi legislatif DPRD Kota Bandar Lampung," ucap Aep.
Baca: Siti Badriah Akan Goyang Pesawaran, Catat Jadwalnya
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengapresiasi kedatangan PKS Bandar Lampung yang telah mendaftarkan bacalegnya.
"PKS ini adalah partai pertama yang mendaftarkan calegnya," ungkap Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang akan diverifikasi oleh KPU setelah penyerahan berkas pendaftaran bacaleg. Pertama, verifikasi berkas terkait syarat pencalonan.
Kedua, verifikasi dalam berkas syarat calon. Setelah itu, KPU akan menyerahkan tanda terima bahwa berkas pendaftaran telah diterima. (*)