Besok Sidang Pleidoi, Ini Bocoran Pembelaan Pribadi Mustafa

Apakah seperti terdakwa sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman yang meminta ditahan di Lampung?

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 16 Juli 2018.

Kuasa hukum Mustafa, Sopian Sitepu, mengaku sudah menyusun pembelaan untuk kliennya.

“Sudah dibuat. Sidangnya besok malam. Pak Mustafa juga membuat pembelaan pribadi,” kata Sopian.

Apa saja isi pembelaan pribadi Mustafa? Apakah seperti terdakwa sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman yang meminta ditahan di Lampung?

“Benar. Salah satunya (penahanan di Lampung). Dia buat pembelaan sebaik mungkin,” tandasnya.

Baca: Salah Kaprah Penggunaan Mobil Transmisi Matik yang Sering Terjadi

Baca: Cagub Lampung Mustafa Kirim Surat Lagi dari KPK, Isinya…

Mustafa sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa telah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juli 2018.

Dalam sidang sebelumnya, Mustafa mengaku meminta Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman agar mencari solusi. Pasalnya, pihak DPRD kerap melakukan interupsi dan tidak mau menandatangani persetujuan pinjaman kepada PT Sarana Muti Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved