Ditangkap di Rumahnya, Pemuda Diduga Pengedar Sabu Sempat Ingin Menelan Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kembali jajaran anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda RD (27) warga kelurahan kelapa tujuh, Kotabumi Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (14/7).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, saat penangkapan tersangka tersebut sempat berteriak dan hendak menelan barang bukti berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: 7 Khasiat Tak Terduga Minum Susu Dicampur Madu, No 1 dan 6 Pasti Disukai Wanita
“satu plastik yang masih ada sisa sabu ditemukan di dalam kamar rumahnya, di sembunyikan di dalam speaker," ujarnya, Minggu (15/7).
Baca: Uniknya Rumah Ridwan Kamil yang Dibalut dengan 30 Ribu Botol Bekas
Saat penangkapan tersangka yang berinisial RD(27) itu sempat melawan tapi petugas langsung sigap dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses.
Baca: Selain Kahiyang, Ini Deretan Seleb Indonesia yang Lakukan Foto Maternity dengan Nuansa Etnik
Tersangka itu juga lanjut kasat narkoba terindikasi masuk dalam jaringan dan berperan juga sebagai kurir dan termasuk pengedar besar juga,
“Dilihat dari banyaknya transaksi di hp dia tersangka tersebut masuk dalam kategori pengedar juga,” katanya
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang Bukti berupa
satu paket kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, satu pirek kaca, satu handphone, satu kotak rokok sampurna mild, satu unit motor Honda Supra X Nopol BE 4070 JW.
“tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.