Ditanya Soal Pilgub Ulang di Lampung, Ini Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pihak terkait menghormati keputusan sidang pelanggaran money politics TSM Pilgub Lampung.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sehari jelang sidang putusan pelanggaran administrasi TSM Pilgub Lampung 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pihak terkait menghormati keputusan itu.
Ini disampaikan Tjahjo saat menghadiri kegiatan launching dan sarasehan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa di Gedung Graha Mandala Alam, Bandar Lampung, Rabu 18 Juli 2018.
Menurut Tjahjo, jika ada yang tidak puas dengan hasil putusan, Tjahjo mempersilakan untuk memproses lebih lanjut.
Baca: Penjelasan Manajemen PT KAI Soal Viral Video Menikah di Rel Kereta Api
"Tadi pagi saya sudah rapat, dengan Pak Kapolda, Danrem dan Kabinda, untuk mencermati beberapa perkembangan. Yang penting tugas keamanan adalah mengamankan. Apapun hasilnya kalau ada yang tidak puas, silakan ada proses hukumnya," kata Tjahjo.
Saat disinggung, jika dugaan politik uang dalam Pilgub Lampung terbukti, apakah akan ada Pilgub ulang? Tjahjo mengaku tidak mengetahuinya.
"Itu nanti akan dibuktikan di sidang MK melalui laporan panwas langsung ke Jakarta. Pilgub ulang? Saya tidak tahu, tunggu nanti hasil sidangnya," kata Tjahjo.
Sementara itu, proses persidangan gugatan money politics sudah memasuki tahap kesimpulan.
Setelah ini, Majelis Pemeriksa Sengketa yang diketuai Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dengan dua pimpinan Bawaslu, Iskardo P Panggar dan Adek Asy'ari, akan menelaah simpulan masing-masing pihak termasuk fakta persidangan.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko dan rekan menyatakan dalil money politics telah terbukti.
Senada, kuasa hukum pelapor 2 Herman-Sutono, Leninstan Nainggolan juga yakin gugatan mereka memenuhi unsur pelanggaran politik uang TSM.
Sementara itu, tim kuasa hukum Arinal-Nunik menyerahkan kesimpulan setebal 200-an halaman.
Andi Syafrani, kuasa hukum paslon 3, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan kedua pelapor tidak mengetahui kejadiannya.
Karena itulah, pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak Bawaslu.
Baca: 2 Bu Guru Tarik Menarik Motor dengan Begal, 3 Hari Kemudian Ini Yang Terjadi dengan Pelaku
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai intens konsultasi ke KPU RI menjelang sidang putusan Bawaslu tentang politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan adanya dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).