Ditanya Soal Pilgub Ulang di Lampung, Ini Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pihak terkait menghormati keputusan sidang pelanggaran money politics TSM Pilgub Lampung.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Putusan perkara akan dibacakan pada sidang Kamis (19/7) besok.
Keputusan Bawaslu akan berdampak pada KPU, yang harus menindaklanjutinya.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU pusat mengenai perkembangan Pilgub, termasuk proses gugatan di Bawaslu.
"Kita sudah berpengalaman. Jadi Pilkada Serentak itu, penangggungjawab terakhirnya KPU RI. Oleh karena itu, kami membuat laporan lengkap ke KPU RI, termasuk penanganan sengketa politik uang TSM di Bawaslu. Bila terjadi apa-apa nanti kami mohon arahan KPU RI,," kata Nanang, Senin (16/7).
Nanang pun mengaku sudah konsultasi tentang implikasi putusan Bawaslu. Pasalnya, ada dua tuntutan utama pelapor, yakni diskualifikasi paslon nomor 3 dan pemilihan ulang.
"Kita tidak bisa bicara pembatalan (calon), karena ini masih proses. Tetapi fakta-fakta itu kita sampaikan ke KPU RI, apabila membawa implikasi terhadap hasil rekapitulasi ini," jelasnya. Menurut Nanang, KPU siap menjalankan apa pun keputusan Bawaslu.
Lalu bagimana peluang pemungutan suara ulang? Nanang mengatakan sejauh ini tidak ada aturan tentang pemilihan suara ulang pilkada.
Namun, ia mengakui ada aturan yang mengatur pemungutan ulang di TPS yang dinyatakan terjadi kecurangan.
"Pemungutan suara ulang dalam kaitannya politik uang, saya belum menemukan aturannya," tegas Nanang.
Sidang MK
Terpisah, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, menyatakan siap menghadapi gugatan Ridho dan Herman di MK.
KPU juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk meladeni gugatan kedua paslon tersebut.
Baca: Kompak Unggah Foto Prawedding, Calon Istri Baim Wong Disebut Mirip Artis Papan Atas
"Kuasa hukum kita di MK dari Rozali Umar dan rekan. Kami sudah bertemu menyamakan persepsi dan visi. Sekaligus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Tanggal 23 Juli kita akan ke Jakarta, untuk mempersiapkan keperluan yang akan diregistrasi KPU RI," kata Tio, Senin.
Meski KPU Lampung sudah menunjuk kuasa hukum, tetap harus melapor ke KPU RI.
Termasuk jawaban KPU Lampung selaku termohon nantinya harus disetujui KPU RI.