Bandar Sabu di Pesawaran Diciduk Simpan Barang Bukti 68 Gram
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGINENENG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus tersangka bandar sabu di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Rabu (18/11) sekira pukul 11.00 WIB.
Pria bernama Faisol Tanjung (20) itu tercatat sebagai warga setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan tujuh bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu.
Baca: Gerebek Cafe Rindu, Polisi Temukan Sabu
Baca: Komentar Ketua Bawaslu Lampung Seusai Sidang Putusan Dugaan Politik Uang
"Berat barang bukti sabu-sabu tersebut seberat 68 gram," kata Syaiful, Kamis, 19 Juli 2018.
Faisol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 (2) subpasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal enam tahun penjara," tegasnya. (*)