Gerebek Cafe Rindu, Polisi Temukan Sabu
Anggota Polsek Panjang pun mendapati bahwa sabu itu milik Merri Ardila (33). Merri pun digelandang ke Polsek Panjang, Jumat (13/7) lalu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena banyak pengaduan dari masyarakat, Polsek Panjang melakukan penggeledahan di Cafe Rindu Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Alhasil, anggota Polsek Panjang menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu yang diletakkan di bawah DVD yang berada di dalam ruang operator Cafe Rindu.
Anggota Polsek Panjang pun mendapati bahwa sabu itu milik Merri Ardila (33). Merri pun digelandang ke Polsek Panjang, Jumat (13/7) lalu.
Baca: Kunjungi Lampung, Mendagri Tjahjo Kumolo Disambut Demo
Kapolsek Panjang Sofingi menuturkan, penggeledahan ini dari hasil laporan dan keluhan masyarakat jika di tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Jadi informasi dari masyarakat di sana sering ada transaksi narkoba," ungkap Sofingi, Rabu (18/7).
Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi
Masih kata dia, saat dilakukan penggeledahan ternyata didapati narkoba jenis sabu. "Tersangka Merri mengaku menyimpan sabu itu di bawah DVD," ucapnya.
Untuk itu kata dia, Merri diamakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan LP/B/297/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. "Saat ini sudah ditangani dan masih dalam pengembangan," tutupnya.(*)