Kalah di Persidangan, Kuasa Hukum Herman-Sutono Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI

Kuasa hukum paslon nomor urut dua akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan sidang

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Kuasa hukum pelapor sudah berada di ruang sidang Gakkumdu Lampung, Kamis, 19 Juli 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum paslon nomor urut dua Leninstan Nainggolan memastikan, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan sidang. Pertimbangannya, kata Leninstan, peristiwanya seperti pemberian uang itu ada.

“Hanya saja, terkendala karena saksi terlapor maupun pelapor banyak yang lari. Jadi tidak bisa dihadirkan. Semuanya modus sepertinya. Kami pasti ajukan (keberatan) ke Bawaslu RI. Nanti kan diberikan waktu tiga hari pascaputusan diterima. Besok (hari ini) jam 10.00 WIB, kami sudah terima putusannya, maka kami akan membuat memori keberatan dan kami akan ajukan ke Bawaslu RI,” kata Leninstan.

Baca: Tayang di 2 Bioskop Lampung, Inilah 22 Fakta Terkait Film 22 Menit. Sampai Gunakan Teknologi CGI

Baca: Berkiblat ke ISIS, Tujuh Terduga Teroris Jaringan Abu Husnah Solo Dibekuk di Banyuasin

Ia memastikan, pihaknya akan menambahkan bukti saat mengajukan keberatan di Bawaslu RI. “Sementara ini kan perkara yang berkembang. Mungkin akan ada saksi tambahan juga nanti,” ucap Leninstan.

Seanda dengan Leninstan, kuasa hukum paslon nomor urut dua lainnya Tahura Malagano menegaskan, jika pertimbangan majelis dalam memutuskan, tidak sesuai pada saat fakta di persidangan.

“Ada beberapa yang saya catat tadi. Salah satunya misalnya, bahwa kesaksian di Pringsewu itu tidak ada yang dipukuli. Keterangan saksi itu tidak ada yang dipukuli, tapi pada saat tadi (di persidangan) itu mengatakan merasa terancam. Itu salah satunya, yang lainnya masih banyak. Itu nanti menjadi bahan keberatan kami di Bawaslu RI,” kata Malagano.

Kuasa hukum paslon nomor urut dua lainnya Resmen Khadafi menambahkan, jika putusan majelis sidang yang menangani perkara, mengacu kepada putusan Panwaskab, yang mengatakan laporan tidak memenuhi unsur.

“Padahal sudah jelas di dalam persidangan sudah kami hadirkan saksi dan bukti-bukti. Prinsipnya, terjadi pembagian uang di seluruh kabupaten/kota. Masalah pelapor hilang, itu berbeda kasus. Jadi ada dua peristiwa, antara peristiwa pidana dan administrasi,” imbuh Resmen.

Majelis, terus Resmen, dalam sidang menyimpulkan peristiwa pidana, yang berdasarkan putusan Panwaskab, dijadikan dasar untuk menjadikan putusan sidang.

“Memang sudah kami tebak sejak awal, dari kerangka persidangan, arah (putusan) majelis hakim. Jadi ini kami serahkan ke masyarakat. Dan upaya dari kami, akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. Senin, insya Allah kami sudah di Bawaslu RI,” jelas Resmen seraya menegaskan jika putusan sidang tidak melihat fakta persidangan dan sangat subjektif.

Senada, kuasa hukum paslon nomor urut satu Ahmad Handoko juga memastikan, jika pihaknya akan melakukan keberatan ke Bawaslu RI.

“Atas keputusan ini, kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,” kata Handoko di luar ruang sidang.

Handoko mengatakan, pengajuan banding keberatan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas hasil putusan sidang di Sentra Gakkumdu.

“Kami menghormati putusan Bawaslu Lampung. Tetapi, kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Karena mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh serta tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI setelah mendapat salinan putusan,” tegas Handoko.

Sampai saat ini, terus Handoko, pihaknya sedang dalam tahap mengumpulkan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung.

“Itu (pengumpulan alat bukti) bersamaan dengan memori keberatan kami,” tandas Handoko seraya berharap Bawaslu RI sebagai lembaga tertinggi bisa memberi putusan yang adil dengan pertimbangan hukum yang terkait subtansi perkaranya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved