Warga Sumsel Ditangkap saat Antar Sabu, Barang Bukti Ini Ikut Diamankan
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan meringkus tiga tersangka tindak pidana narkotika di dua tempat berbeda.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGANUMPU - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan meringkus tiga tersangka tindak pidana narkotika di dua tempat berbeda.
Yang pertama ditangkap adalah RB (38), warga Jalan Singa Gang Tulus No. 19 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Baca: Metro Bakal Punya Flying Fox Terpanjang Kedua di Indonesia
Polisi menangkap RB di rumah kontrakannya di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa (17/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang disita dari RB berupa satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0,24 gram dan seperangkat alat hisap.
Baca: Harga Telur Ayam Melonjak, Pedagang Khawatir Konsumen Lebih Pilih Ayam atau Daging
"Rumah kontrakan itu sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujar Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Doni Wahyudi, Jumat (20/7).
Selang satu jam, polisi kembali menangkap WY ( 27) warga Kampung Bandar Sari, Way Tuba dan HH (32) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Menurut Doni, WY dan HH adalah pemasok sabu ke RB. "Mereka kami tangkap saat mengantar sabu ke RB," ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil sabu terbalut potongan kertas tissue 0,26 gram.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (ang)