Polisi Gulung Sindikat Pencuri Sapi, 4 Tersangka Beraksi Lintas Kabupaten dan Provinsi

Polisi menggulung komplotan pencuri hewan ternak sapi. Total tersangka yang dibekuk sebanyak tujuh orang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
ekspose Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi menggulung komplotan pencuri hewan ternak sapi. Total tersangka yang dibekuk sebanyak tujuh orang. Empat orang di antaranya beraksi lintas kabupaten di Lampung, bahkan lintas provinsi di Pulau Sumatera, dalam satu operasi.

Baca: Demo dari Pagi, Tak Ada Satu pun Pejabat Pemkot yang Temui Warga eks Griya Sukarame

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan pencurian sapi di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Laporan masuk dengan nomor LP/25/III/2018/PLD LPG/Res Tuba/Sek Tumijajar, pada 5 Maret 2018.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi nama Sarno, terduga pencuri sekaligus otak dari komplotan tersebut. Polisi kemudian memburunya.

Baca: Ini Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Hingga Bupati Nonaktif Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara

"Wak gengnya (pemimpin komplotan) adalah Sarno (53), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat," kata Rully saat ekspose kasus di serambi Polda Lampung, Senin (23/7).

Penangkapan terhadap Sarno berhasil dilakukan dalam rentang waktu empat bulan sejak masuknya laporan.

"Penangkapan Sarno berlangsung pada Sabtu, 21 Juli 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, di Way Kanan. Dia diduga hendak melarikan diri ke Riau dengan membawa setumpuk pakaian," ujar Rully.

Baca: Bikin Macet Kawasan Ramayana-Chandra, Lapak Pedagang Dekat Rel KA Dibongkar

Setelah menciduk Sarno, polisi mengantongi tiga nama lagi yang merupakan rekan Sarno. Masing-masing Jumino yang diringkus di Kecamatan Sungkai Utara, Lampura; Mumun ditangkap di Mesuji; dan Bahri dibekuk di Tulangbawang.

"Jumino dan Mumun bertugas sebagai eksekutor (pencurian sapi), sementara Bahri adalah penadah," kata Rully.

Kepada penyidik, beber Rully, empat tersangka itu mengaku telah beraksi di 10 tempat berbeda.

"Tapi, kami tidak percaya begitu saja. Nanti kami kembangkan lagi bilamana ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya. Sebab, ada banyak (korban pencurian sapi) yang tidak melapor," jelasnya.

Tujuh Tersangka Saling Kenal

SELAIN empat tersangka yang beraksi dalam satu operasi, polisi meringkus tiga tersangka lainnya terkait kasus pencurian hewan ternak sapi.

"Mereka (antara empat tersangka dengan tiga tersangka) sebenarnya saling kenal karena satu 'pekerjaan' (mencuri sapi)," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto. "Mereka ini (beraksi) antarkabupaten/kota. Ada yang ngambil (mencuri) di Lampung Utara, tapi dibuang atau dijual ke Way Kanan atau Mesuji, bahkan lintas Sumatera," imbuhnya.

Adapun tiga tersangka lainnya masing-masing Suparman (42) dan Senen (34), warga Umbul Solo, Kampung Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah; dan Abas (42), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved