BREAKING NEWS LAMPUNG
Transaksi 6 Kg Sabu asal Aceh Dikendalikan dari Lapas Rajabasa
Narapidana tersebut bernama Ahmad Arfan. Ia dipenjara karena kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 6 kg sabu dari tangan pengedar.
Ternyata, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Rajabasa.
"Ya ternyata jaringan ini dikendalikan oleh salah satu narapidana dari dalam lapas," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ungkap kasus, Kamis, 26 Juli 2018.
Baca: BNNP Tembak Mati Dua Pengedar 6 Kg Sabu
Baca: Ditangkap karena Sabu, Sopir Bus Trans Lampung Malah Kedapatan Bawa Uang Palsu Rp 1,9 Juta
Narapidana tersebut bernama Ahmad Arfan. Ia dipenjara karena kasus narkoba. "Jadi Ahmad ini napi kasus narkoba yang memang jebolan Aceh," tegasnya.
BNNP Lampung mengamankan 6 kilogram sabu di Lampung Tengah, Kamis, 26 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas juga meringkus empat tersangka. Dua di antaranya tewas tertembus timah panas lantaran melawan saat ditangkap. (*)