BREAKING NEWS LAMPUNG

Transaksi 6 Kg Sabu asal Aceh Dikendalikan dari Lapas Rajabasa

Narapidana tersebut bernama Ahmad Arfan. Ia dipenjara karena kasus narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Dua tersangka pengedar sabu dijaga ketat petugas BNNP Lampung, Kamis, 26 Juli 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 6 kg sabu dari tangan pengedar.

Ternyata, peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Rajabasa.

"Ya ternyata jaringan ini dikendalikan oleh salah satu narapidana dari dalam lapas," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ungkap kasus, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca: BNNP Tembak Mati Dua Pengedar 6 Kg Sabu

Baca: Ditangkap karena Sabu, Sopir Bus Trans Lampung Malah Kedapatan Bawa Uang Palsu Rp 1,9 Juta

Narapidana tersebut bernama Ahmad Arfan. Ia dipenjara karena kasus narkoba. "Jadi Ahmad ini napi kasus narkoba yang memang jebolan Aceh," tegasnya.

BNNP Lampung mengamankan 6 kilogram sabu di Lampung Tengah, Kamis, 26 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas juga meringkus empat tersangka. Dua di antaranya tewas tertembus timah panas lantaran melawan saat ditangkap. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved