Selain Bupati Lamsel Zainudin Hasan, 2 Kepala Daerah di Lampung Pernah Berurusan dengan KPK

Selain Bupati Lamsel Zainudin Hasan, 2 Kepala Daerah di Lampung Ini Juga Berurusan dengan KPK

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Selatan  Zainudin Hasan menambah daftar kepala daerah  yang berurusan  dengan KPK.

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu  ditangkap KPK, Jumat 27 Juli 2018.

Selain bupati, KPK mengamankan unsur anggota DPRD, swasta, dan pihak lain yang terkait dalam OTT.

Total ada 12 orang yang diamankan.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan uang Rp 700 juta.

Diduga OTT dilakukan terkait dengan proyek infrastruktur.

 Berikut ini  kepala daerah di Lampung yang berurusan dengan KPK.

1.  Bupati  Tanggamus Bambang Kurniawan

Bupati periode 2013-2018 itu tersandung kasus  tindak pidana gratifikasi kepada anggota DPRD setempat.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved