Tertangkap Polisi, Sopir Bus Beli Sabu Pakai Uang Palsu
Hasil penyelidikan sementara, uang palsu itu diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Polsek Kedaton menemukan uang palsu sekaligus narkoba, saat menggeledah Deni Saputra (39), warga Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bypass Raya, Rajabasa Raya.
Hasil penyelidikan sementara, uang palsu itu diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Wakapolresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Besar Yudy Chandra Erlianto mengungkapkan, penangkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan, untuk menindaklanjuti laporan warga.
Dalam laporan, warga menyebut adanya indikasi penyebaran uang palsu di kawasan Rajabasa Raya.
"Tim lalu melakukan penyergapan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Senin, 23 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yudy Chandra Erlianto, saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (26/7/2018).
Baca: Bank Indonesia Curigai Pabrik Uang Palsu Ada di Lampung
Saat penggeledahan, jelas Yudy, tim Opsnal Polsek Kedaton mendapatkan beberapa barang bukti dari pria bernama Deni Saputra.
"Dari (kantong pakaian) tersangka, kami temukan uang palsu Rp 1,9 juta pecahan Rp 100 ribu. Kemudian, dompet dan sebungkus paket kecil berisi sabu," ujar Yudy Chandra Erlianto.
Yudy mengungkapkan, selain menyebarkan uang palsu, kuat dugaan, Deni juga menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sabu dari bandar narkoba.
"Indikasinya ada, yakni menggunakan uang palsu, baik untuk belanja maupun membeli narkoba," katanya.
Kapolsek Kedaton Komisaris Anung menjelaskan, penangkapan terhadap Deni menindaklanjuti laporan warga bernomor LP/818/VII/2018/LPG/Resta Balam/Sektor KDT terkait dugaan peredaran uang palsu.
"Kami dapat laporan, Minggu, 22 Juli 2018, bahwa di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, sering terjadi peredaran uang palsu. Kami lalu melakukan penyelidikan yang mengarah pada satu terduga pelaku itu (Deni Saputra)," ujarnya.
Atas dugaan mengedarkan uang palsu serta memakai sabu, Deni kini berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP.
Pertama, ia dijerat pasal 26 jo pasal 36 ayat 1 tentang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Ia juga dijerat pasal 114 subpasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca: Belajar 5 Menit dari YouTube, Pelajar SMA Nekat Buat Uang Palsu
Yudy mengimbau masyarakat agar terus mewaspadai peredaran uang palsu.