BREAKING NEWS LAMPUNG
Inilah 7 Saksi yang Diperiksa Penyidik KPK Terkait OTT di Lamsel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan prosedur standar dalam pemeriksaan saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan prosedur standar dalam pemeriksaan saksi. Penyidik memberikan pertanyaan kepada saksi sebanyak 3-4 halaman.
Hal ini diungkapkan penyidik KPK Nugroho seusai memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Lamsel pada Kamis pekan lalu.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Senin, 30 Juli 2018.
Baca: Pemeriksaan Usai, Penyidik KPK Bawa 3 Koper
"Pertanyaannya standar. Tiga sampai empat halaman. Kalau perkembangan belum. Kan baru diperiksa," ungkapnya.
Nugroho membenarkan ada tujuh saksi yang telah diperiksa. "Yang diperiksa tujuh orang. Yang memeriksa tujuh orang," jelas dia.
Nugroho membeberkan, ketujuh orang tersebut meliputi Wakil Bupati Lamsel Nanang Hermanto, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Lamsel, sopir, staf protokoler bupati Lamsel Nindyati, dan tiga pegawai CV 9 Naga.
"Jadi ada tujuh orang. Nanti dilanjutkan minggu depan lagi," imbuhnya.
Baca: Ditanya soal Proyek Way Sulan, Nanang Ermanto: Kita Gak Ikut-ikut
Pantauan Tribun Lampung, delapan penyidik keluar dari ruang Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Mereka langsung menuju pintu samping.
Mereka menunggu mobil jemputan dengan membawa tiga buah koper, masing-masing berwarna kuning, biru, dan merah.
Selain koper, tim juga membawa sejumlah kardus. Selanjutnya koper dan kardus itu dimasukkan ke dalam mobil.
Mereka dijemput tiga mobil Toyota Innova. Dua berwarna hitam dan satu warna putih. (*)
