Belum Ada Sertifikat Halal, MUI Minta Dinas Menjadwal Ulang Imunisasi Campak Rubella
MUI Provinsi Lampung meminta kepada dinas terkait untuk menangguhkan dan menjadwal ulang program Imunisasi Measles Rubella (MR)
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MUI Provinsi Lampung meminta kepada dinas terkait untuk menangguhkan dan menjadwal ulang program Imunisasi Measles Rubella (MR) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada masyarkat.
Ketua MUI Lampung, KH. Khairuddin Tahmid menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di Negara India tersebut.
Baca: MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
"Keputusan ini juga merupakan hasil tabayun pengurus ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa benar adanya vaksin MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI," terangnya, Rabu (1/8).
Pihaknya memohon penangguhan pelaksanaan program Imunisasi Measles Rubella (RM) kepada masyarakat hingga diterbitkannya sertifikat halal oleh LPPOM-MUI, katanya.
Baca: Pelayanan SIM Keliling Kamis 2 Agustus 2018 Mangkal di Dua Lokasi
"Setelah diterbitkannya sertifikat halal tersebut, pihak kami siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya," tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH Munawir mengingatkan kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR).
"Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin Measles Rubella (MR) yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurutnya, selama vaksin Rubella belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan. Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi maka tidak boleh digunakan.
"Jangan pakai vaksin Rubella jika belum jelas kehalalannya. "Al halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Wama bainahuma umurun mustabihatun". Maksudnya sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal," tegasnya. (eka)