2 Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Tuba Tangkap 30 Pengedar Narkoba
Dari 20 kasus tersebut, polisi menangkap 30 tersangka, meliputi 29 pria dan satu wanita.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menggulung 30 pengedar narkoba selama Operasi Antik Krakatau 2018.
Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau, 11-24 Juli 2018, Satnarkoba mengungkap 20 kasus.
Dari 20 kasus tersebut, polisi menangkap 30 tersangka, meliputi 29 pria dan satu wanita. Mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Menggala.
Baca: Polres Lampung Utara Amankan 24 Tersangka Narkoba, 2 Masih Pelajar
"Lima di antara tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tuba," terang Raswanto dalam ekspose hasil Operasi Antik Krakatau 2018 di Mapolres Tuba, Jumat, 3 Agustus 2018.

Kapolres mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa 34,53 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, 0,3 gram ganja kering, satu pucuk senjata api rakitan, dan 5 butir amunisi aktif.
Baca: Sedang Tidur, Dua Pengedar Narkoba Narkoba Diciduk Polisi
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung itu menegaskan, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tuba.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)