KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Miras Impor Ilegal
Sebab, miras itu berasal dari berbagai merek ternama, seperti Martell, Civas, Regal, Jack Daniel, dan Black Label.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal, Rabu, 8 Agustus 2018. Miras asal Pekanbaru, Riau itu hendak dikirim ke Jakarta.
Ratusan botol miras tersebut diangkut dengan menggunakan mobil boks B 9476 TXS milik PT Puri Permata. Petugas mengamankan miras di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, ratusan miras tanpa izin tersebut dikemas dalam 52 kardus yang dibungkus dengan karung plastik.
Baca: DPO Curas Terciduk Sedang Pesta Miras di Acara Kuda Lumping
Baca: Warga Bakar Toko Gara-gara Anggota Keluarganya Meninggal Usai Tenggak Miras
Diduga, miras tersebut merupakan barang impor. Sebab, miras itu berasal dari berbagai merek ternama, seperti Martell, Civas, Regal, Jack Daniel, dan Black Label.
"Kita masih mendalami apakah ratusan miras ini diselundupkan dari luar," kata Syarhan dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 9 Agustus 2018.
Saat ini polisi masih memeriksa sopir bernama Dirfan Setiawan. (*)