Sandiaga Sudah Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus sebagai Syarat Capres dan Cawapres
Surat tersebut dibuat sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan surat keterangan ketidakpailitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat tersebut dibuat sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Iya Sandiaga Uno sudah mengajukan (surat keterangan ketidakpailitan)," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir kepada Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Baca: Wasekjen Demokrat Sebut Prabowo Chicken, Jenderal Kardus yang Jatuh Ditubruk Uang
Selain Sandiaga, Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga telah mengajukan surat tersebut.
"Baru tiga nama itu saja. Belum ada yang lain," kata Jamaludin.
Prabowo Sebelumnya, terungkap bahwa nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.
Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kabar itu pertama kali diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Baca: Mencuat Duet Prabowo dan Sandiaga Uno, Kata Pengamat Ini Dampaknya Bagi Koalisi
"Ya masih wacana ya. Ada yang usul," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2018) malam.
Namun, Fadli enggan menyebutkan siapa yang mengusulkan nama Sandi.
Ia hanya memberi 'clue' bahwa pengusul bukanlah berasal dari internal Gerindra, melainkan dari eksternal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus"