Sandiaga Sudah Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus sebagai Syarat Capres dan Cawapres

Surat tersebut dibuat sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Warta Kota/Dwi Rizki - Sandiaga Salahuddin Uno bergaya di sesi pemotretan, usai fitting seragam dinas Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di sebuah butik di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajukan surat keterangan ketidakpailitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut dibuat sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Iya Sandiaga Uno sudah mengajukan (surat keterangan ketidakpailitan)," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir kepada Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

Baca: Wasekjen Demokrat Sebut Prabowo Chicken, Jenderal Kardus yang Jatuh Ditubruk Uang

Selain Sandiaga, Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga telah mengajukan surat tersebut.

"Baru tiga nama itu saja. Belum ada yang lain," kata Jamaludin.

Prabowo Sebelumnya, terungkap bahwa nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.

Nama Sandiaga otomatis bersanding dengan sejumlah nama yang sebelumnya sudah digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo, mulai dari Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, Ustaz Abdul Somad dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kabar itu pertama kali diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Baca: Mencuat Duet Prabowo dan Sandiaga Uno, Kata Pengamat Ini Dampaknya Bagi Koalisi

"Ya masih wacana ya. Ada yang usul," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2018) malam.

Namun, Fadli enggan menyebutkan siapa yang mengusulkan nama Sandi.

Ia hanya memberi 'clue' bahwa pengusul bukanlah berasal dari internal Gerindra, melainkan dari eksternal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved