Mau Perpanjang SIM? Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Selasa 14 Agustus 2018

Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 14 Agustus 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Andreas Heru Jatmiko
Ilustrasi - SIM Keliling di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 14 Agustus 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang Pusat.

Baca: Waspada, Wilayah Lampung Selasa Ini Akan Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat

Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di halaman parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.

Baca: Disperindag-Hiswana Migas Gelar OP Gas Elpiji 3 Kg di 2 Kecamatan

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Baca: Ramalan Bintangmu Tanggal 14 Agustus 2018. Saatnya Scorpio Tahan Ide Terbaik Untuk Diri Sendiri!

Dan yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved