Hukuman Andi Achmad Dikurangi 4 Bulan, Inilah Daftar Pejabat Koruptor Lampung yang Dapat Remisi

Sebanyak 3.741 warga binaan mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan 55 warga binaan mendapat RU II atau langsung bebas.

Tribunlampung/Bayu
Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya (batik) mendapat remisi empat bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang HUT Ke-73 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung memberikan "kado".

Kado tersebut berupa remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 3.796 narapidana se-Lampung. Lima orang di antaranya adalah napi kasus korupsi.

Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan Yunianto mengungkapkan, total ada 3.796 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Sebanyak 3.741 warga binaan mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan 55 warga binaan mendapat RU II atau langsung bebas.

"Untuk napi tipikor (tindak pidana korupsi) lima orang dari Lapas Kelas I Bandar Lampung memperoleh RU I," kata Erwin, Rabu (15/8).

Kelima napi tipikor tersebut adalah mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya. Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung, Edy Purnama, dan Saiful Bahri.

Baca: Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Dapat Remisi 4 Bulan

Di antara kelima napi korupsi, Andi Achmad mendapatkan pengurangan hukuman tertinggi, yakni empat bulan. Sedangkan empat napi korupsi lainnya masing-masing mendapatkan remisi tiga bulan.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Sujonggo menambahkan, pemberian remisi kepada para napi tipikor diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Nama Andi Achmad kami ajukan untuk mendapat remisi HUT kemerdekan. Yang memutuskan Kementerian Hukum dan HAM (pusat). Kami sebatas mengajukan," kata Sujonggo.

Sujonggo menjelaskan, napi yang diajukan untuk dapat remisi HUT Kemerdekaan telah melengkapi persyaratan administratif maupun subtantifnya. Termasuk tingkah laku sehari-hari di kawasan yang penuh jeruji besi tersebut.

"Selama ini, kami melihat tingkah laku dia (Andi Achmad) baik. Tidak hanya Andi Achmad, tahun ini lapas kelas I Raja Basa mengajukan remisi kepada 619 narapidana. Untuk kasus tipikor sendiri ada 5 narapidana," jelas Sujonggo.

Kelima napi tipikor yang mendapat remisi tersebut, lanjut Sujonggo, rinciannya, Kohar Ayub mendapat remisi tiga bulan, Albar Hasan tiga bulan, Andi Achmad empat bulan, Edy Purnama tiga bulan dan Saiful Bahri tiga bulan.

Bersyukur

Sementara itu, Andika Prabawa, putra dari Andy Achmad, bersyukur ayahnya mendapatkan "kado kemerdekaan" berupa remisi dari pemerintah. Ia pun berharap ayahnya bisa secepatnya menyelesaikan masa pemidanaan terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar.

Baca: Sebanyak 3.796 Narapidana se-Lampung Dapat Remisi

"Sebagai anak pastinya berharap ayah saya dapat remisi. Siapa yang tidak ingin orangtuanya pulang ke rumah dan kumpul bersama keluarga," kata Andika, Rabu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved