Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah Memecat 2.357 PNS, Mendagri: Paling Lama Desember

Di tengah persiapan pendaftaran CPNS 2018, pemerintah memecat 2.357 PNS. Para pegawai yang dipecat tersebut merupakan PNS berstatus

Kompas.com/Reza Jurnaliston
Mendagri melakukan kerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangi Surat Keputusan Bersama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jelang penerimaan CPNS 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 PNS, Kamis (13/9/2018).

Penerimaan CPNS 2018 akan berlangsung pada 19 September 2018.

Total formasi CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang.

Baca: Daftar Rincian Kuota CPNS 2018 di Lampung, Total 4.254 Lowongan

Jumlah itu terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.

Nantinya, penerimaan CPNS 2018 di instansi pusat akan terbagi menjadi 76 instansi, dengan total formasi sebanyak 51.271 orang.

Sedangkan untuk instansi daerah, penerimaan CPNS 2018 akan terbagi menjadi 525 instansi, dengan jumlah formasi sebanyak 186.744 orang.

Di tengah persiapan pendaftaran CPNS 2018, pemerintah memecat 2.357 PNS.

Para pegawai yang dipecat tersebut merupakan PNS berstatus koruptor.

SKB yang ditandatangani pada Kamis (13/9/2018) tersebut, secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (4/9/2018).

Saat itu disebutkan, ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji. 

Artinya, para PNS itu merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji.

Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved