Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah Memecat 2.357 PNS, Mendagri: Paling Lama Desember
Di tengah persiapan pendaftaran CPNS 2018, pemerintah memecat 2.357 PNS. Para pegawai yang dipecat tersebut merupakan PNS berstatus
Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Penerbitan surat edaran baru lantaran yang lama, sebagaimana dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi, tetap menduduki jabatan struktural.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkracht, masih terus diverifikasi dan divalidasi.
"Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima.
“Tapi, ada juga yang bertambah, kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding," sambung Bima.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut, harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Teken SKB Pemecatan 2.357 PNS Koruptor".