Tribun Bandar Lampung
Puluhan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Layangkan Gugatan Ke PN Tanjungkarang
Belasan warga Korban Penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belasan warga Korban Penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa 18 September 2018.
Kedatangan para warga ini tidak lain untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota yang dianggap menghiraukan tuntutan warga.
Baca: Bermodal Kartu Perdana Murah, Begini Cara Curang Driver Ojol Naikan Target Poin
Hasan (42) salah satu warga kedatangan warga ke pengadilan bukan karena pengaruh dari pihak lain.
Baca: Hingga Sore Ini Ruang Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung Masih Dipadati Pemohon
"Kami melakukan gugatan karena hingga detik ini tidak ada penyelesaian atas perkara ini, kami tidak dipengaruhi oleh pihak lain," tegasnya setelah melakukan layangan gugatan.
Hasan mengaku, melalui gugatan ini ada titik terang penyelesaian konflik ini.
"Sampai sekarang dari menduduki DPRD, pemerintah kota masih menutup diri dan tidak mau mediasi, dan mesiadi di DPRd tidak melibatkan warga, dan intinya hanya menggiring ke Rusunawa, dan warga tidak mau tinggal ke Rusunawa, karena banyak pertimbangan, terutama pekerjaan dan pendidukan anak," tukasnya.
Hasan menambahkan, bahwa ini bukan kehendak lain, tapi dia tidak ada jalan lain lagi.
"Jadi warga tidak takut terhadap resiko, dan kami buktikan bahwa warga tidak dapat ditindas," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Kodri Ubaidillah menuturkan gugatan ini langkah upaya hukum untuk meminta kejelasan hukum dari pemerintah kota.
"Bahwa dalam proses penggusuran ada pelanggran, dari proses pertama kali saja sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Adapun yang digugat, kata Kodri, ialah Wali Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), Dinas PU kota Bandar Lampung, Dinas perdagangan kota bandar lampung, dan Pol PP kota Bandar Lampung.
"Tuntutan ke Walikota, untuk bisa mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya, kemudian, tergugat dari DPRD Kota Bandar Lampung, BPKAD, Dinas PU dan Dinas perdagangan untuk kembali membangun pasar dan rumah warga," ucapnya.
SSementara kata Kodri, untuk tergugat terakhir, Satpol PP untuk bisa bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi saat penggusuran.
"Tidak lupa, untuk DPRD untuk bisa membuat hak angket, adapun surat gugatan ini adalah 168 / PTD / 2018 di PN tanjunga karang," tandasnya.