Tim "Senyap" Pantau Transaksi Objek Pajak di Bandar Lampung

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Herman HN.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menandatangani MoU terkait pengadaan Tapping Box bersama Bank Lampung, beberapa waktu lalu. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Herman HN. Instruksi itu terkait pengoptimalan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Satu upaya gerak cepat di antaranya dengan menurunkan tim "senyap". Tim ini melakukan pengawasan secara diam-diam terhadap objek-objek pajak, seperti rumah makan, hotel, dan restoran. Khususnya, objek pajak yang setoran pajaknya masih belum maksimal atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Saat rapat paripurna kemarin (pekan lalu), Pak Wali Kota serta fraksi-fraksi di DPRD menekankan kepada kami agar memaksimalkan pendapatan daerah. Mulai dari (menggunakan cara) persuasif, pemanggilan, sampai kontrol lapangan. Sekarang, kami turunkan tim ke objek-objek pajak yang setoran pajaknya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi, Minggu (23/9/2018).

Menurut Yanwardi, tim "senyap" saat ini mengawasi setidaknya ada 10 objek pajak untuk memastikan tidak ada kecurangan terkait setoran pajaknya. Namun, ia tidak bersedia mengungkap nama-nama objek pajak tersebut.

"Ada sekitar 10 objek pajak. Baik rumah makan, hotel, termasuk yang sudah ada tapping box-nya (alat perekam transaksi) maupun yang belum ada," ujar Yanwardi. "Tidak perlu saya ungkap nama-nama objek pajaknya. Tidak etis, karena masih pemantauan. Tim masih bekerja di lapangan," imbuhnya.

Yanwardi menyatakan, BPPRD berusaha secara maksimal dan masif melakukan penagihan serta kontrol terhadap objek-objek pajak. Apalagi, jelas dia, Komisi Pemberantasaan Korupsi kini mulai terlibat dalam pengawasan, dengan beberapa kali datang dan melakukan supervisi di Lampung.

"Kami bekerja dengan target. Tahun ini, target PAD (pendapatan asli daerah) Rp 700 miliar lebih. Kami pun sudah beberapa kali kedatangan KPK. Mereka turun langsung ke hotel-hotel dan rumah-rumah makan. Bahkan menegur kami karena ada beberapa objek pajak yang pembayaraan pajaknya masih manual, tidak menggunakan tapping box. Mau tidak mau kami pun harus menjalankan tugas itu," terang Yanwardi.

Yanwardi tak menampik bahwa meskipun tapping box sudah terpasang, bukan berarti setoran pajak oleh para objek pajak benar-benar bersih dari manipulasi. Karena itulah, menurut dia, perlunya pengawasan secara ketat.

"Kami tidak menduga-duga dan suudzon (berburuk sangka). Walaupun sudah terpasang tapping box, bukan berarti tidak ada pengawasan. Namanya teknologi, bisa saja ada kelemahan. Makanya, tetap kami kontrol dan awasi, seperti turun langsung ke lapangan," kata Yanwardi. "Saya pun langsung melakukan kontrol. Server tapping box saya pantau langsung dari kantor, berapa pendapatan mereka (objek pajak)," imbuhnya.

Jangan Lupakan Unit Penagihan Pajak

Merujuk data monitoring tapping box BPPRD Bandar Lampung, terdapat 10 objek pajak yang sudah terpasang tapping box. Total pendapatan dan setoran pajak 10 objek pajak itu bisa terpantau di monitor BPPRD.

Misalnya saja objek pajak Rumah Makan Eat Bos. Berdasarkan data yang terpantau di monitor BPPRD, total pendapatan mereka pada pekan ketiga September sebesar Rp 30.575.251. Contoh lain, Rumah Makan Kayu yang pendapatannya pada pekan ketiga September mencapai Rp 120 juta lebih.

Kemudian Restoran Grand Anugrah yang pendapatannya pada pekan ketiga sebesar Rp 16.258,213, Shabu Kitchen (Rp 41.695.992), Octopus (Rp 11.154.060), dan Hotel Pop (Rp 21.807.863). Selanjutnya Swiss Belhotel (Rp 260 juta), Hotel Amalia (Rp 94.091.536), dan Restoran LG (Rp 12.122.200).

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Nandang Hendrawan menyatakan dukungannya terkait kontrol BPPRD terhadap para objek paja. Namun, ia meminta BPPRD juga melakukan kontrol ketat terkait pemunguan pajak di sektor lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved