Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu
Seorang gadis 17 tahun dijadikan ayah kandungnya sebagai pelunas utang Rp 600 ribu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang gadis 17 tahun dijadikan ayah kandungnya sebagai pelunas utang Rp 600 ribu.
Ayah korban berinisial DR (41) memiliki utang Rp 600 ribu dengan tetangganya berinisial DM.
Sebagai pelunas utang, DR pun menawarkan putrinya untuk dinikahi DM.
Merasa pernah mendapat tawaran tersebut, DM (50) malah nekat mencabuli gadis itu.
Ternyata, aksi pencabulan terhadap gadis 17 tahun tersebut bukan hanya dilakukan DM.
Ayah kandung gadis tersebut, dan pamannya berinisial MR (41), pernah turut melakukan aksi bejat itu.
Perbuatan ketiga pelaku itu bahkan sampai membuat korban depresi.
Korban pun kini diketahui hamil dua bulan, akibat perlakuan tidak bermoral ketiga pelaku.
"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara (Lampura), Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Jumat (5/10/2018).
Baca: Gadis 17 Tahun Alami Depresi Akibat Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangga Berulang Kali
Polisi telah menangkap ketiga tersangka tersebut.
Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).
Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.
Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.
DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018).