Tribun Bandar Lampung
5 Terdakwa Pembunuhan dan Penjualan Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara
Harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya, kemudian dijual dengan harga penawaran Rp 20 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima terdakwa perkara pembunuhan dan penjualan harimau sumatera di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yusenindar, Rabu, 17 Oktober 2018.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan selama tiga tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Rosaman Yusa selaku pengganti jaksa Sabi'in.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan kelima terdakwa, yakni Sugiyanto, Untung, Poniman, Saripudin, dan Ahmad Irvan terbukti melanggar pasal 21 dan 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Maka menjatuhkan pidana penjara terhadap lima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan," ungkap Yusenindar.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum kelima terdakwa menyatakan menerima.
Baca: Tiga Terdakwa Pasang Tali untuk Jerat Harimau Sumatera
Baca: Bunuh dan Jual Harimau Sumatera Rp 17 Juta, Pembeli dan Penjual Diseret ke Meja Hijau
"Putusan hakim final. Semua sama. Dari lima terdakwa rata kena tiga tahun dengan denda Rp 50 juta subsider empat bulan, kami terima," tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Sabi'in mendakwa kelimanya telah membuat kerugian negara yang diakibatkan kepunahan dari satwa yang dilindungi.
"Terdakwa Untung, Sugiyanto, dan Poniman memasang tali jerat di sekitar TNBBS pada bulan Maret. Dan pada bulan April, satu hewan satwa yakni harimau sumatera terjerat dan dibunuh," kata Sabi'in.
Lanjutnya, harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya, kemudian dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan dengan harga penawaran Rp 20 juta.
"Namun, oleh terdakwa Saripudin ditawar Rp 17 juta dan baru dibayar Rp 13 juta. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Poniman, Rp 4 juta untuk Sugiyanto, dan Rp 3 juta untuk Untung," sebutnya.
Sabi'in menambahkan, karena terbukti merugikan negara, kelimanya didakwa pasal 21 ayat 2 dan jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)