Selain Bupati Bekasi Neneng, Ini Daftar Srikandi yang Pakai Rompi Oranye KPK

Selain Bupati Bekasi Neneng, Ini Daftar Srikandi yang Pakai Rompi Oranye KPK

Editor: taryono
kompas.com
Bupati Bekasi Neneng 

Selain Bupati Bekasi Neneng, Ini Daftar Srikandi yang Pakai Rompi Oranye KPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, menjadi kepala daerah ke-99 yang terseret kasus korupsi.

Ia pun menjadi srikandi kepala daerah ke-8 yang harus mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Penampakan Rumah Mewah Laudya Cintya Bella yang Kabarnya Dibeli Anak Jokowi

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, sejak tahun kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng, merupakan kasus ke-23 sepanjang tahun 2018.

Selain itu, sudah 25 orang kepala daerah yang terjaring KPK per Oktober tahun ini.

"Yang diproses KPK sejak tahun 2004 ada 99 kepala daerah," kata Laode dalam konferensi pers terkait OTT kasus Neneng yang tersandung dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Senin (15/10 malam.

Neneng terseret kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Seorang petinggi Lippo Group diduga menjanjikan commitment fee fase pertama Rp 13 miliar yang disinyalir diberikan kepada pejabat Kabupaten Bekasi termasuk Neneng Hasanah.

Baca: Ini Sosok Asli Pramugari Cantik yang Foto-foto Candidnya Viral di Media Sosial

Sebelum Neneng, setidaknya 7 kepala daerah perempuan harus berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.

Enam orang diantaranya terjerat kasus saat menjabat kepala daerah.

Sedangkan satu orang lagi, yakni Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan terjerat kasus saat menjadi rekanan yang menggarap proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Inilah para srikandi yang tersandung korupsi:

Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2018.

Ia menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved