Tribun Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Sebulan Terakhir Polres Lamsel Berhasil Amankan 187 Paket Ganja
Jajaran Polres Lampung Selatan dalam 1 bulan terakhir berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba sebanyak 187 paket ganja.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Jajaran Polres Lampung Selatan dalam 1 bulan terakhir berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba sebanyak 187 paket ganja.
Paket ganja yang diamankan tersebut hasil tangkapan dari dua waktu berbeda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan pertama petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 126 paket ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman paket Indah Logistic Cargo pada 7 September lalu.
Baca: BREAKING NEWS - BNN-Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 239 Paket Ganja Asal Aceh
“Paket ganja ini berhasil kita gagalkan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni,” kata dia saat ekpose di mapolres, kamis (18/10).
Lalu kembali pada tanggal 27 September, kembali berhasil digagalkan upaya pengiriman 61 kilogram ganja asal aceh. Polisi juga mengamankan 5 tersangka. Penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Paket ganja ini disimpang dibawah dashboar kendaraan dan dibawah mesin. Polisi mengamankan Walinono Samad dan Yudistira Piandi yang menjadi sopir mobil Toyota Inova pembawa paket ganja sebanyak 61 kilogram.
“Menurut pengakuan keduanya, paket ganja tersebut dibawa dari Aceh. Keduanya diperintah menghantarkan paket ganja tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 300 ribu perpaket. Dan tersangka Walinono telah menerima Rp. 12 juta,” terang AKBP M. Syarhan.
Setelah dilakukan pengembangan ke Jakarta. Polisi kembali menangkap tersangka Virgiawan Listanto, Suryana dan Agus Mulyana yang menerima paket ganja. Mereka mengaku diperintahkan oleh Zainudin alias Diki (DPO) dan dijanjikan upah Rp. 25 juta.
Para tersangka berikut barang bukti narkoba kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.(dedi/tribunlampung)