Tribun Bandar Lampung
Cegah Beredarnya Berita Hoaks Jelang Pemilu, KPU lampung Gelar Diskusi Tentang Peran Pers
KPU provinsi Lampung menggelar diskusi bertajuk “Peran pers dalam penyelenggaraan Pemilu 2019” di RM Kampung Bambu Bandar Lampung, Kamis (25/10/2018).
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – KPU provinsi Lampung menggelar diskusi bertajuk “Peran pers dalam penyelenggaraan Pemilu 2019” yang berlangsung di RM Kampung Bambu Bandar Lampung, Kamis (25/10/2018).
Diskusi yang dihadiri puluhan wartawan tersebut dimaksudkan untuk menjadikan media sebagai wadah menyampaikan setiap informasi dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2019, sehingga menjadikan masyarakat cerdas pemilu.
Baca: Loloskan 2 Partai Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, KPU Lampung Utara Disidang
Anggota KPU Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus, mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan dan kini masuk masa kampanye yang telah dimulai sejak 23 september 2018 hingga 13 april 2019 mendatang.
Menurutnya tidak semua metode kampanye bisa dilakuan selama lebih kurang 6 bulan masa kampanye tersebut yakni metode kampanye Rapat Umum dan Iklan di media massa atau media cetak yang nanti akan dilaksanakan selama 21 hari yakni sejak 24 maret hingga 13 April 2019 mendatang.
"Jadi saat ini belum boleh beriklan di media masa cetak maupun elektronik serta kampanye di Rapat Umum, kalau dilakukan maka itu bentuk pelanggaran dan tentu ada sanksinya," katanya.
Selanjutnya menurut dia, KPU terus melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan berbagai cara seperti pendidikan pemilih ke basis keluarga hingga menyasar wilayah rawan bencana, ke kelompok muda dan mahasiswa serta kaum disabilitas.
"Kami berusaha melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat termasuk ke wilayah2 pelosok atau susah dijangkau. Masih banyak masyarakat yang belum tahu kapan pemilu dilaksanakan, berapa jumlah surat suara yang akan di coblos dll, karena itu penting bagi KPU disemua jenjang untuk menyasar masyarakat seperti ini," ungkapnya.
Baca: 2 Bacaleg Dicoret KPU Lampung: Eks Koruptor dan PNS
Menyinggung soal kampanye di media sosial, antoniyus mengatakan bahwa boleh saja berkampanye di medsos asalkan mendaftarkan akun yang akan digunakan kepada KPU.
"Peserta pemilu boleh mendaftarkan maksimal 10 akun setiap aplikasi untuk kampanye di medsos, namun hingga saat ini masih ada peserta yang tidak mendaftarkan akunnya. Media sosial memang sarana yang efektif dan murah untuk berkampanye namun harus hati-hati jangan sampai melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, kampanye hitam ataupun menghina orang lain,” pungkasnya. (*)