Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Modusnya Terungkap, Rektor Unila Sampai Kaget
Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Modusnya Terungkap, Rektor Unila Sampai Kaget
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Modusnya Terungkap, Rektor Unila Sampai Kaget
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Setelah kasus perbuatan asusila, Universitas Lampung kembali geger dengan kasus jual beli bangku kuliah.
Widya Krulinasari (32), dosen Fakultas Hukum, terseret ke pengadilan karena menjanjikan seseorang bisa kuliah Fakultas Kedokteran dengan menyetor uang.
Ia pun terancam sanksi pemecatan dari profesinya sebagai dosen.
Baca: Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Pemerintah Juga Berikan THR Serta Gaji 13
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin menyatakan, pihaknya menunggu tuntasnya proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Jika sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap dan mengikat, pihaknya akan memecat dosen tersebut.
"Saya sangat kaget ada dosen Unila yang seperti itu (terbelit kasus jual beli bangku kuliah).
Tidak mungkin ada yang seperti itu (praktik jual beli bangku kuliah di Unila).
Kalaupun ada dan terbukti, maka kami akan memecat dosen itu," kata Hasriadi melalui ponsel, Rabu (31/10).
Hasriadi mengumpamakan jual beli bangku kuliah seperti memasang perangkap ikan di sungai.
Jika "ikan" masuk ke dalam perangkap, maka si pemasang perangkap mengambil keuntungan dari proses tersebut.
Baca: Bos ILC TV One Karni Ilyas Beberkan Isi Pembicaraan dengan Pendiri Grup Lion Air
"Sebaliknya, jika tidak masuk, maka tidak beruntung. Nah, saya menduga dosen ini sudah memakai (uang setoran calon mahasiswa) lebih dulu, kemudian tidak bisa mengembalikan (ketika calon mahasiswa tidak lolos)," jelas Hasriadi.
"Jadi, tidak ada itu (praktik jual beli bangku kuliah di Unila). Itu hanya coba-coba.
Semua sudah menggunakan komputer untuk tesnya. Penjaringan sudah ketat," imbuhnya.
Dosen Fakultas Hukum Unila Widya Krulinasari menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli bangku kuliah, Selasa (30/10).