Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Modusnya Terungkap, Rektor Unila Sampai Kaget

Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Modusnya Terungkap, Rektor Unila Sampai Kaget

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung
FOTO ILUSTRASI - Rektor Unila Hasriadi Mat Akin bersama Kapolda Lampung (saat itu) Ike Edwin dalam suatu kegiatan di Kampus Unila, beberapa waktu silam. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Antara lain Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

Dalam sidang, saksi Anita mengungkap keluarganya rela mengeluarkan uang agar adiknya berinisial Y bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.

"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Kalau tidak masuk, dia janji uang dikembalikan 100 persen. Kami juga dipersilakan melapor (ke polisi), bebernya.
Rp 350 Juta

Richard Parlindungan Sagala, ayah Y, mengaku menggelontorkan uang total Rp 350 juta, dengan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pertama, Rp 55 juta. Kemudian, Rp 120 juta. Terakhir, berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017," ungkap Richard saat bersaksi.

"Tapi, (Y) ternyata tidak masuk. Dia (terdakwa) baru kembalikan buku tabungan isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dia bayar tiga kali," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Rita Susanti menyebut terdakwa Widya telah melakukan aksi menguntungkan diri dengan melakukan penipuan.

JPU Rita menjelaskan, peristiwa terjadi pada Mei 2017.

Saat itu, orangtua Y meminta bantuan kepada keponakannya, Francis Simanulang (saksi), untuk mencari "orang dalam".

"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi) 2017 di Fakultas Kedokteran Unila.

Saksi Francis kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan dosen Unila," papar JPU Rita.

Dosen Widya, ungkap JPU Rita, menyanggupi dengan syarat ada setoran uang Rp 350 juta.

"Uang panjarnya, Rp 2 juta. Pada 8 Mei 2017, Richard mentransfer uang DP (downpayment atau uang panjar) itu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," jelas JPU Rita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved