Tribun Lampung Selatan

Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan

Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Salah satunya adalah aset Zainudin berupa speed boat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zainudin Hasan, Kamis, 1 November 2018.

"Dari tiga saksi, baru satu yang hadir," ungkap Febri melalui pesan singkat, Kamis malam.

Adapun satu saksi yang hadir yakni Ken Leksono.

Ken adalah direktur PT Jhonlin Marine Trans, perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan.

"Untuk yang tidak hadir yakni Sutarno dan Rudy Ridwan, mantan direktur PT Baramega Citra Mulia Persada," sebut Febri.

Baca: Terindikasi Hasil Pencucian Uang, 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan Disita KPK Hanya dalam Sepekan

Namun, Febri belum mengetahui alasan keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Kami belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," balasnya.

Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.

"Khususnya terkait aset berupa speed boat," tandasnya.

Kapal Pesiar hingga Cottage

Dalam sidang  perkara  dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018. 

Agenda sidang menghadirkan empat saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved