Tribun Lampung Selatan
Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan
Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.
Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo.
Baca: Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar Hingga Beli Ruko dan Cottage
Bahkan, sebagian uang itu digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.
"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang.
Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.
Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan.
"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.
"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan.
Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu," ujarnya.
Sita 16 Bidang Tanah
Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.
"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.