Tribun Lampung Selatan

Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan

Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.

Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.

Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.

"Ada dugaan untuk sewa  sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.

Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.

"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.

Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam

Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.

Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.

Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.

KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved