Tribun Lampung Selatan
Selain 16 Aset Tanah, KPK Juga Telusuri Speed Boat Milik Zainudin Hasan
Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Salah satunya adalah aset Zainudin berupa speed boat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zainudin Hasan, Kamis, 1 November 2018.
"Dari tiga saksi, baru satu yang hadir," ungkap Febri melalui pesan singkat, Kamis malam.
Adapun satu saksi yang hadir yakni Ken Leksono.
Ken adalah direktur PT Jhonlin Marine Trans, perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan.
"Untuk yang tidak hadir yakni Sutarno dan Rudy Ridwan, mantan direktur PT Baramega Citra Mulia Persada," sebut Febri.
Baca: Terindikasi Hasil Pencucian Uang, 16 Bidang Tanah Zainudin Hasan Disita KPK Hanya dalam Sepekan
Namun, Febri belum mengetahui alasan keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Kami belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," balasnya.
Febri menambahkan, pemanggilan ketiganya untuk dimintai keterangan untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset milik Zainudin Hasan.
"Khususnya terkait aset berupa speed boat," tandasnya.
Kapal Pesiar hingga Cottage
Dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 24 Oktober 2018.
Agenda sidang menghadirkan empat saksi.
Mereka adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.
Agus pun mengakui uang yang disetorkan kepada Zainudin Hasan merupakan setoran proyek yang didapat dari Anjar Asmara dan Thomas Americo.
Baca: Aliran Dana ke Zainudin Hasan untuk Perawatan Kapal Pesiar Hingga Beli Ruko dan Cottage
Bahkan, sebagian uang itu digunakan untuk membiayai keperluan Zainudin Hasan, seperti perawatan kapal pesiar, untuk membeli cottage di Tegas Mas, dan membeli ruko.
"Ada untuk uang perawatan kapal pesiar, cottage di Tegal Mas, dan beli ruko," ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Agus BN terlihat tenang.
Bahkan, ia mengungkapkan aliran uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk para wakil rakyat di Lampung Selatan.
Uang itu diberikan dalam dua tahap atas perintah Zainudin Hasan.
"Saya kasih dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD. Rp 500 juta ke Ketua DPRD Lamsel Pak Rosadi. Kata Bapak (Zainudin), uang itu dimasukkan supaya mereka tidak ribut," jelas Agus.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa Wawan Yurwanto bertanya lebih rinci kepada Agus untuk menanyakan uang apa yang dimaksud.
"Apa itu semacam uang diam saat ketuk palu?" tanya Wawan.
Agus pun menjawab singkat. "Iya. Semacam itu," ujarnya.
Sita 16 Bidang Tanah
Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.
"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.
Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.
Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda
"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.
Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.
"Ada dugaan untuk sewa sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.
Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.
"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.
Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam
Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.
Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.
Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.
KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)