Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Napi Marzuli Bantu Material untuk Bangun Fasilitas di Lapas Kalianda
Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan material untuk membangun sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 5 November 2018.
Sidang kali ini diagendakan menghadirkan lima saksi oleh jaksa penuntut umum.
Kelimanya yakni sipir lapas Rechal Oksa (terdakwa terpisah), pegawai Koperasi Lapas Kalianda Triwaskito, napi Lapas Kalianda Nasruri, KPLP Kalianda Sutardjo, dan napi Lapas Kalianda Marzuli YS (terdakwa terpisah).
Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan material untuk membangun sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Sebagai timbal baliknya, Marzuli mendapat kamar nomor 10 Blok A yang hanya diisi tiga orang.
Baca: Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah
Baca: Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram
"Awalnya saya tidur di kamar 8 yang dihuni 20 orang. Kemudian saya komunikasi dengan Pak Tarjo KPLP," ungkapnya.
Dari hasil komunikasi tersebut, lanjutnya, Marzuli mendapat izin dan bisa tinggal di kamar 10.
"Saya hanya komunikasi dengan Pak Tarjo sehingga bisa pindah. (Kalapas) saya gak tahu. Saya hanya sama Pak Tarjo," sebutnya.
Marzuli pun mengaku telah menyumbang material untuk membangun tandon air, tempat duduk, dan paving blok di depan lapas.
"Itu bulan Februari. Yang ngerjakan orang lapas sendiri. Uangnya dari hasil tarikan setiap bulan. Tarikan air dan listrik. Saya yang narik. Saya gak bohong. Gak ada uang hasil penjualan barang (narkoba)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba.
Muchlis telah memberikan kemudahan kepada Marzuli, napi yang ditangkap BNNP Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi.
”Marzuli dibantu sipir lapas Rechal Oksa Hariz dan oknum polisi Brigadir Adi Setiawan," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)