Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda

Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda. Ini isi berita palsu yang disebar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribratanews Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wanita muda asal Lampung Timur penyebar hoaks alias berita palsu penculikan anak diciduk polisi.

Wanita bernama Maya Suci Rodiati (19), adalah warga Dusun VI, Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Penangkapan perempuan pengangguran ini berdasarkan laporan nomor LP/155-A/XI/2018/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Udik, tanggal 1 November 2018.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (hoaks) tentang berita penculikan anak dengan lokasi di Kecamatan Sekampung Udik," ungkap Ketut, Senin, 5 November 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Beberkan Daftar 5 Hoaks Penculikan Anak di Lampung

Adapun kasus ini bermula pada Rabu, 31 Oktober 2018 lalu.

Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.

Penyebaran hoaks tersebut melalui akun Facebook bernama Maya Nong.

Pelaku membuat status 'Culiknya udah sampai Gunung Pasir Jaya dan udah ada 2 anak yang hampir berhasil kena, ciri-cirinya bawa mobil L300 alasan dengan menjual lemari dan nyari rongsoka. diiming-iming uang 50 rb dan permen. sampai sekolahan SD di GPJ dijaga Brimob kurang lebih empat pasukan'.

Atas kabar tersebut, jajaran Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun Maya Nong.

Kamis, pukul 20.00 WIB, polisi pun menemukan pemilik akun.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui mem-posting info hoaks tersebut," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone dan empat lembar screenshoot.

"Hasil pemeriksaan, ia mengakui menerima berita hoaks dan tidak disaring lagi," bebernya.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Lampung Ancam Penyebar Hoaks dengan Ancaman Pidana

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah pelaku menyebarkan hoaks secara berkelompok.

"Sementara hasil penyelidikan, dia pribadi. Belum ada kelompok secara sistematis," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved