Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda

Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda. Ini isi berita palsu yang disebar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribratanews Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih 

Selanjutnya, dugaan penculikan anak di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Pelaku penyebar hoaks di Facebook sudah tertangkap. "Setelah dicroscek, ternyata tidak ada," tegasnya.

Terakhir, kasus penculikan anak di Tanggamus.

Baca: Tim Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Hoaks Penculikan Anak

Tertuduh Gopar (24) diamankan oleh warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo.

"Ternyata, terduga itu mengalami gangguan jiwa karena gagal menikah. Saat kejadian, ia miskomunikasi. Sedangkan warga yang sudah paranoid langsung mengamankan terduga," tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung menegaskan, tidak ada penculikan anak di wilayah Lampung.

"Kami sudah mengecek jajaran polres di Polda Lampung bahwa kasus penculikan anak dari bulan Januari hingga November 2018 tidak ada laporan dari masing-masing jajaran. Jadi kasus itu adalah hoaks dan tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.

Bobby ingin meluruskan agar isu penculikan anak tidak meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.

"Jadi saya minta masyarakat untuk menyikapi masalah yang ada dengan tidak panik. Orangtua tetap waspada. Kemudian klarifikasi dulu setelah mendapat informasi. Gunakan media sosial dengan cerdas dan jangan menyebarkan hoaks karena itu melawan hukum," sebutnya.

Bobby meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi hoaks.

"Dan kami akan tindak lanjuti kabar ini agar masyarakat tenang," tutupnya.

Baca: Viral di Facebook, Isu Penculikan Dua ABG di Metro Pusat Dipastikan Hoaks

Polda Lampung menegaskan akan menindak para menyebar berita palsu atau hoaks

Jika ketahuan, penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana kurungan paling lama enam tahun.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Sulistyaningsih terkait maraknya kabar mengenai kasus penculikan anak di wilayah Lampung.

"Kami luruskan bahwa masalah penculikan anak di Provinsi Lampung tidak ada," tegas Sulis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.

"Penculikan sudah kami data. Ada lima kasus yang viral, dan tidak ada. Itu hoaks," bebernya.

Sulis pun mengimbau masyarakat jika ada kabar terkait penculikan anak untuk diteruskan kepadanya.

"Laporkan saja. Tapi, kalau ketahuan (hoaks), ancamannya paling berat enam tahun penjara. Baru-baru ini jajaran mengamankan satu orang pelaku penyebar hoaks," tandasnya. (*)


Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved