Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda
Sebar Hoaks Penculikan Anak, Wanita Muda Lampung Timur Diciduk Tim Cyber Crime Polda. Ini isi berita palsu yang disebar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wanita muda asal Lampung Timur penyebar hoaks alias berita palsu penculikan anak diciduk polisi.
Wanita bernama Maya Suci Rodiati (19), adalah warga Dusun VI, Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Penangkapan perempuan pengangguran ini berdasarkan laporan nomor LP/155-A/XI/2018/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Udik, tanggal 1 November 2018.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (hoaks) tentang berita penculikan anak dengan lokasi di Kecamatan Sekampung Udik," ungkap Ketut, Senin, 5 November 2018.
Baca: BREAKING NEWS - Polda Beberkan Daftar 5 Hoaks Penculikan Anak di Lampung
Adapun kasus ini bermula pada Rabu, 31 Oktober 2018 lalu.
Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.
Penyebaran hoaks tersebut melalui akun Facebook bernama Maya Nong.
Pelaku membuat status 'Culiknya udah sampai Gunung Pasir Jaya dan udah ada 2 anak yang hampir berhasil kena, ciri-cirinya bawa mobil L300 alasan dengan menjual lemari dan nyari rongsoka. diiming-iming uang 50 rb dan permen. sampai sekolahan SD di GPJ dijaga Brimob kurang lebih empat pasukan'.
Atas kabar tersebut, jajaran Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun Maya Nong.
Kamis, pukul 20.00 WIB, polisi pun menemukan pemilik akun.
"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui mem-posting info hoaks tersebut," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone dan empat lembar screenshoot.
"Hasil pemeriksaan, ia mengakui menerima berita hoaks dan tidak disaring lagi," bebernya.
Baca: BREAKING NEWS - Polda Lampung Ancam Penyebar Hoaks dengan Ancaman Pidana
Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah pelaku menyebarkan hoaks secara berkelompok.
"Sementara hasil penyelidikan, dia pribadi. Belum ada kelompok secara sistematis," tandasnya.
5 Hoaks Penculikan
Polda Lampung memastikan lima kasus dugaan penculikan di Lampung adalah hoaks alias tidak benar.
Hal itu berdasarkan penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
"Kami sudah berkoordinasi lintas sektoral. Untuk itu, kami minta betul kalau ada berita hoaks (pelapor) bisa kami amanin," ungkap Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, Senin, 5 Oktober 2018.
Secara teknis, kata Bobby, Subdit II Cyber Crime sudah melakukan patroli.
"Dan sampai sekarang tidak ada. Tim Cyber Ditreskrimsus melakukan patroli cyber. Kalau kami temukan, kami tangkap, dan ini baru satu," bebernya.
Bobby menyebutkan, ada lima hoaks terkait penculikan anak yang sempat viral di media sosial.
Dari lima hoaks itu, baru satu pelaku yang diamankan.
Baca: BREAKING NEWS - 5 Kasus Penculikan Anak di Lampung Viral, Polda Lampung: Semua Hoaks!
Adapun pelaku penyebar hoaks penculikan anak yang sudah diamankan berada di Sekampung Udik, Lampung Timur.
"Pelaku menyebarkan hoaks di Facebook. Sudah diamankan dan masih diproses," tegasnya.
Bobby pun membeberkan empat kasus hoaks lainnya. Mulai dari kasus di Bandar Lampung, Metro, Lampung Utara, dan Tanggamus.
Di Bandar Lampung, kata Bobby, yang terjadi adalah kesalahpahaman.
"Itu ternyata cuma salah paham. Yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2018, antara pihak sekolah SD Ismaria Rajabasa dengan tiga orang perempuan yang hendak menjemput keponakannya," bebernya.
Selanjutnya kasus hoaks penculikan anak di Metro, tentang hilangnya dua orang anak atas nama Oki dan Okti.
"Itu tanggal 29 Oktober 2018. Setelah dikroscek, ternyata hoaks dan kedua anak tersebut ditemukan oleh anggota Satpol PP di Taman Merdeka tanggal 1 November 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, dugaan penculikan anak di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pelaku penyebar hoaks di Facebook sudah tertangkap. "Setelah dicroscek, ternyata tidak ada," tegasnya.
Terakhir, kasus penculikan anak di Tanggamus.
Baca: Tim Bareskrim Polri Tangkap Empat Tersangka Hoaks Penculikan Anak
Tertuduh Gopar (24) diamankan oleh warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo.
"Ternyata, terduga itu mengalami gangguan jiwa karena gagal menikah. Saat kejadian, ia miskomunikasi. Sedangkan warga yang sudah paranoid langsung mengamankan terduga," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung menegaskan, tidak ada penculikan anak di wilayah Lampung.
"Kami sudah mengecek jajaran polres di Polda Lampung bahwa kasus penculikan anak dari bulan Januari hingga November 2018 tidak ada laporan dari masing-masing jajaran. Jadi kasus itu adalah hoaks dan tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.
Bobby ingin meluruskan agar isu penculikan anak tidak meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.
"Jadi saya minta masyarakat untuk menyikapi masalah yang ada dengan tidak panik. Orangtua tetap waspada. Kemudian klarifikasi dulu setelah mendapat informasi. Gunakan media sosial dengan cerdas dan jangan menyebarkan hoaks karena itu melawan hukum," sebutnya.
Bobby meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi hoaks.
"Dan kami akan tindak lanjuti kabar ini agar masyarakat tenang," tutupnya.
Baca: Viral di Facebook, Isu Penculikan Dua ABG di Metro Pusat Dipastikan Hoaks
Polda Lampung menegaskan akan menindak para menyebar berita palsu atau hoaks.
Jika ketahuan, penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana kurungan paling lama enam tahun.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih terkait maraknya kabar mengenai kasus penculikan anak di wilayah Lampung.
"Kami luruskan bahwa masalah penculikan anak di Provinsi Lampung tidak ada," tegas Sulis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.
"Penculikan sudah kami data. Ada lima kasus yang viral, dan tidak ada. Itu hoaks," bebernya.
Sulis pun mengimbau masyarakat jika ada kabar terkait penculikan anak untuk diteruskan kepadanya.
"Laporkan saja. Tapi, kalau ketahuan (hoaks), ancamannya paling berat enam tahun penjara. Baru-baru ini jajaran mengamankan satu orang pelaku penyebar hoaks," tandasnya. (*)