Mahfud MD Sebut Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Mahfud MD Sebut Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Editor: taryono
tribun
Soeharto 

Mahfud MD  Sebut Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PROF Mahfud MD menegaskan, Presiden Ke-2 RI, Soeharto, layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Terlepas Soeharto memiliki kelemahan dan juga kelebihan, sebagai orang yang telah menjadi Presiden Indonesia maka yang bersangkutan tetap layak dianugerahi gelar pahlawan.

"Menurut saya semua mantan Presiden RI, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, layak mendapat gelar Pahlawan Nasional," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (10/11/2018) pagi ini.

Baca: Bidan Cantik Disuntik Vitamin C Sebanyak 56 Kali oleh Dokter, Ini Bahayanya

Soeharto adalah salah satu tokoh Indonesia yang disebut-sebut pantas dianugerahi gelar pahlawan nasional, di samping Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden ke-4 RI.

 

Tapi, sejauh ini pemerintah belum menjadikan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan karena masih terjadi pro dan kontra.

Mahmud MD mengatakan bahwa semua mantan Presiden RI layak dianugerahi gelar pahlawan karena ada pertanyaan dari netizen (warganet).

Akun Muchiddin, @Muchiddin2, bertanya kepada Mahfud MD, "Apakah mantan presiden suharto layak mendapatkan gelar tersebut prof..?"

Mahfud MD menjelaskan syarat-syarat seseorang bisa dianugerahi gelar pahlawan.

Paling tidak ada tiga  syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dianugerahi gelar pahlawan, yaitu:

1. Pertahankan Kemerdekaan.

Baca: Maknai Hari Pahlawan, Rutan Kelas II B Kotabumi Gelar The Gathering of Heroes

Seseorang yang bisa diberi gelar pahlawan adalah mereka yang antara lain pernah berjuang untuk meraih atau mempertahankan kemerdekaan.

Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. 

Meraih kemerdekaan berarti dilakukan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan mempertahankan kemerdekaan dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan.

2. Penemuan IPTEK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved