Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) yang tersangkut kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya sendiri dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.

Baca: Video Dijadikan Senjata, Pemuda Rayu Pelajar SMP untuk Main ke Kamar Kosnya Sepulang Sekolah

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin (19/11).

Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.

"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.

Baca: Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan dosen Chandra.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved