Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Tangkap Hercules
Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Menangkap Bos Preman Hercules
Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Menangkap Bos Preman Hercules
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - HERCULES ditangkap lagi oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Ini untuk kedua kalinya Hercules diringkus polisi sejak 2013 sampai 2018.
Tahun 2013 lalu Hercules diringkus akibat kasus pemerasan, sedangkan 2018 ini Hercules ditangkap lagi akibat kasus penyerangan dan pengrusakan.
Uniknya, Hercules ditangkap lagi oleh orang yang sama dengan yang meringkusnya pada tahun 2018.
Baca: Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas
Tahun 2013 lalu Hercules diringkus oleh Kombes Hengki Haryadi yang masih menjabat Kasat Reskrim Jakara Barat. Ketika itu pangkat Hengki Haryadi masih AKBP.
Sementara itu tahun 2018 lagi-lagi Hengki Haryadi yang telah berpangkat Kombes dan menjabat Kapolres Jakarta Barat yang lagi-lagi meringkus Hercules.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marshal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan.
Baca: Bunuh Orang Mendekat, Cara Suku Sentinel Memutus Hubungan dari Dunia Luar
Setelah memastikan hal tersebut, polisi langsung menangkap Hercules di kediamannya di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.
Baca: Live Streaming Persib Bandung vs Perseru Serui, Maung Bandung Bertekad Raih Poin Penuh
Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.
"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.

Dari kejadian tersebut, Hercules yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Hercules. Ia pun dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Baca: Sosok Si Cantik Icha Gwen yang Terseret Kasus Gading Marten Digugat Cerai Gisel