Tribun Bandar Lampung
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Dosen Widya Terdakwa Makelar Bangku Kuliah Unila Akan Lapor Balik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Widya Krulinasari (37) dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Tuntutan kepada terdakwa kasus jual beli bangku kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Lampung ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum Adi Putra Graha menjelaskan, terdakwa Widya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Samsudin.
Menurut JPU Adi, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Selain itu, papar dia, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi saksi Richard Parlindungan Sagala (ayah calon mahasiswi) senilai Rp 110 juta. Serta, belum ada perdamaian antara saksi Richard dengan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian, terdakwa sudah mengembalikan uang kepada saksi Richard sebesar Rp 240 juta dari total kerugian Rp 350 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa, Munadi Afrizal selaku kuasa hukum Widya Krulinasari menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi.
"Karena, sebagaimana fakta-fakta persidangan, dia (terdakwa) juga sebagai korban dari saudara Nilamto," ujarnya usai sidang.
Nilamto adalah pegawai Pusat Komputer Unila. Dalam sidang sebelumnya, pihak terdakwa mengaku hanya mempertemukan antara keluarga calon mahasiswi dengan Nilamto terkait rencana masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Tribun Lampung sudah pernah berupaya mengonfirmasi dengan cara menemui Nilamto di Puskom Unila. Namun, Tribun belum berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.
Dalam wawancara pada 9 November 2018, Kepala Unit Pelaksana Terpadu Puskom Unila Helmy Fitriawan menyebut Nilamto sudah tidak bekerja di Puskom.
"Yang bersangkutan (Nilamto) sudah tidak bekerja di sini. Saya juga tidak tahu dengan yang bersangkutan," katanya.
Pengacara Munadi Afrizal mengungkapkan, terdakwa Widya hanya sebagai perantara saat keluarga saksi Richard bertemu Nilamto.
"Dia (terdakwa) perantara antara keluarga Sagala untuk bertemu dengan Nilamto," tegasnya seraya menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada pekan depan.
Akan Lapor Balik