Kisah Pilu Rw Yang Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya selama 14 Tahun, Tak Hamil Karena Diberi Ini

Kisah Pilu Rw Yang Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya selama 14 Tahun, Tak Hamil Karena Diberi Ini

Editor: Safruddin
BanjarmasinPost
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya rilis ungkap kasus yang dilakukan R terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku R ditengah pakai kemeja merah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Polres Banjarbaru Kalsel kini sedang menangani kasus seorang ayah berinisial R (41) yang mencabuli puterinya selama 14 tahun

Berikut keterangannya pada polisi: 

Setelah 14 tahun lamanya, perbuatan hina itu pun terungkap.

Mulanya, istrinya inisial R berani lapor ke Polisi setelah mengetahui aksi bejad suami dari pengakuan putrinya, RW (18).

Pengakuan tersangka pada polisi, sudah melakukan pencabulan itu sejak RW masih berusia empat tahun. 

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja. Baru pada 25 November 2018, ibu korban mengetahui perbuatan suaminya dan langsung melapor," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

"Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini, karena nafsu besar," lanjutnya kepada Banjarmasinpost.co.id (Grup Tribun-Medan.com), Senin (26/11/2018).

Pelaku ditangkap di kawasan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kenapa tidak hamil?

Selama 14 tahun sebagai pemuas nafsunya, RW tak kunjung hamil.

Sampai usianya 18 tahun, ia terpenjara dalam ancaman dan paksaan ayahnya, R.

"RW tak hamil karena usai berhubungan badan, diberi pil KB, juga dapat ancaman. Persetubuhan itu bisa dilakukan dalam satu Minggu itu tiga kali," ungkap AKBP Kelana Jaya.

Hingga saat ini, korban masih dalam pendampingan psikolog dan PPA.

Hal itu agar kondisi mental RW dapat pulih kembali.

Diharapkan RW, bisa kembali normal. 

Polres Banjarbaru pun memberikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

"Korban tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved