Mahfud MD Berikan Alasan PNS Aktif Jadi Caleg Tidak Berkah: Saya Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membahas soal PNS. Guru Besar FH-UII Yogyakarta itu mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi PNS.

tribunnews.com
Ilustrasi - Mahfud MD. Mahfud MD Berikan Alasan PNS Aktif Jadi Caleg Tidak Berkah: Saya Mengundurkan Diri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membahas soal PNS.

Guru Besar FH-UII Yogyakarta itu mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi PNS.

Mahfud MD mengungkapkan, kesejahteraan PNS saat ini telah berubah, sudah jauh lebih sejahtera.

Namun, Mahfud menyayangkan PNS, yang juga menjadi anggota partai politik (parpol) atau menjadi caleg.

Padahal, PNS tersebut seharusnya mundur sebagai PNS.

Pembahasan mengenai PNS disampaikan Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/11/2018).

Awalnya, ia mengucapkan selamat Hari Korpri pada 29 November.

Pernyataannya di ILC TV One Sering Dimutilasi untuk Bahan Kampanye, Mahfud MD Beri Peringatan Keras

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum PNS Gadaikan SK di Bank Demi Mendapatkan Kredit

Kemudian, Mahfud menceritakan bahwa dirinya dan sang ayah adalah seorang PNS.

Sebagai PNS, mereka hanya memiliki gaji yang pas-pasan.

Bahkan, menurut Mahfud, ayahnya masih harus bertani.

Lantaran, gaji sebagai PNS hanya cukup untuk makan selama dua minggu.

Mahfud MD mengatakan bahwa sekarang PNS, yang berubah nama jadi ASN, memiliki kesejahteran yang sudah terjamin negara agar tidak korupsi.

"SELAMAT HARI KORPRI, 29 November. Ayah saya dulu PNS Gol II/d, gajinya hanya cukup dimakan 2 minggu, masih harus bertani. Saya juga PNS, gaji pas-pasan, dijuluki Oemar Bakery. Sekarang PNS jadi ASN, gajinya cukup lumayan penghargaan negara diberikan kepada PNS agar melayani rakyat dan tidak korupsi," tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud pun mendapat respons dari warganet.

Akun @Upik_KR2 mengaku baru tahu bahwa Mahfud MD adalah seorang PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved